Text
Negara Hukum dalam Keadaan Pengecualian
lndonesia adalah negara yang berlandaskan hukum. Setiap warga negaranya sama di hadapan hukum. Akan tetapi, fakta di lapangan sering terjadi penegakan hukum tersebut tidak berlaku. Hal ini disebabkan karena banyak faktor yang mengakibatkan hukum tidak dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, sehingga perlu kerja sama seluruh komponen rakyat Indonesia untuk menegakkan supremasi hukum. Buku ini merupakan suatu upaya secara sistematis menguraikan problematika negara hukum dalam keadaan pengecualian dan mencari jawaban yang substansial bagi tegaknya materi hukum asasi hak untuk hidup dalam negara hukum modern demokratis yang hadir dalam masyarakat.
Tidak tersedia versi lain