Text
Hukum Acara Peradilan Tata Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) diadakan untuk menghadapi kemungkinan timbulnya perbenturan kepentingan, perselisihan, atau sengketa antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat. Undang undang PTUN memberikan dua macam cara penyelesaian sengketa tata usaha negara, yakni upaya administrasi yang penyelesaiannya masih dalam lingkungan administrasi pemerintahan sendiri dan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tidak tersedia versi lain