Text
Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik
Buku ini membahas Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan pengendaliannya; restrukturisasi dan revitalisasi perizinan; perizinan dan elemen-elemennya; perizinan di bidang bangunan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, transportasi, dan UKM; pengalaman beberapa negara terhadap perizinan yang mendukung investasi; putusan MA dan putusan PTUN dalam perkara perizinan. Izin merupakan keputusan tata usaha negara yang berisi pengaturan mengenai kegiatan yang dapat atau tidak dapat dilakukan oleh masyarakat. Untuk memproses keputusan tata usaha negara, pemerintah memerlukan dan memiliki birokrasi sebagai kumpulan tugas dan jabatan yang terorganisasi secara formal, berkaitan dengan jenjang yang kompleks, dan tunduk pada pembuat peran formal. Dalam menjalankan fungsinya birokrasi pelayanan umum menyusun serangkaian mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh oleh seseorang atau badan usaha untuk mendapatkan izin tertentu yang didasari oleh berbagai perangkat hukum. Untuk menilai keberhasilan suatu izin bukan hanya berdasarkan pada jumlah izin yang dikeluarkan berkorelasi dengan jumlah retribusi yang diterima, melainkan didasarkan pada sampai sejauh mana instrumen perizinan berfungsi dalam mengakselerasi kegiatan ekonomi atau mengendalikan kegiatan masyarakat atau swasta,, sehingga tidak menimbulkan masalah eksternalitas, masalah barang publik, asimetri informasi, dan pelanggaran hak milik. Buku yang dapat dijadikan reverensi utama bagi mahasiswa, akademisi, peneliti, praktisi, dan aparat pemerintahan serta masyarakat ini secara lugas menguraikan hukum perizinan dalam sektor pelayanan publik yang meliputi: penyelenggaraan pelayanan perizinan dan pengendaliannya; restrukturisasi dan revitalisasi perizinan; ruang lingkup perizinan; perizinan di bidang bangunan, lingkungan hidup; ketenagakerjaan; transportasi, dan UKM; kebijakan perizinan di beberapa negarayang mendukung investasi; putusan-putusan MA dan putusan PTUN dalam perkara perizinan.
Tidak tersedia versi lain