Text
Hukum Perdata Islam
Hukum Perdata Islam telah melalui proses sejarah panjang sehingga hari ini sebagaian besar telah diserap dalam peraturan perundangan-undangan di Indonesia yaitu terkait hukum perkawinan yang meliputi perceraian, perjanjian perkawinan, pemeliharaan anak, pembatalan perkawinan, hukum hibah, wasiat, zakat, waqaf, dan hukum-hukum yang meliputi aspek fiqh muamalah secara garis besar yang dikenal dalam kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Tidak tersedia versi lain