Text
Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah
Sekolah wajib memiliki perpustakaan sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan. Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007
mengamanatkan bahwa setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang
memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional
pendidikan. Standar nasional perpustakaan tersebut terdiri atas standar koleksi perpustakaan,
standar sarana dan prasarana, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan,
standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan. Standar nasional perpustakaan tersebut
menjadi acuan dalam penyelenggaraan perpustakaan pada satuan pendidikan
sekolah/madrasah, baik negeri maupun swasta.
Tidak tersedia versi lain