Teknologi dan Hukum merupakan dua unsur yang saling mempengaruhi dan keduanya juga mempengaruhi masyarakat, pada dasarnya teknologi di ciptakan untuk memenuhi suatu kebutuhan tertentu manusia.
Tindakan kekerasan baik yang dilakukan perseorangan maupun yang dilakukan bersama-sama atau berkelompok seperti tawuran pelajar, sangat menganggu Ketertiban masyarakat bahkan meresahkan masyarakat, Tampaknya kesadaran akan menghargai hak asasi seseorang dan rasa mencintai sesama manusia semakin menipis.
Buku ini membahas mengenai apa yang dimaksud tindak pidana terorisme, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, kompensasi, restitusi dan rehabilitasi serta kerjasama internasional dalam usaha pemberantasan tindak pidana terorisme.
Buku ini berisi uraian tentang strategi dan upaya mengoptimalkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia
Perbuatan Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman yang berupa pidana tertentu, barang siapa melanggar larangan tersebut. Buku ini menjelaskan secara detail berdasarkan pengalamannya sebagai jaksa dan dosen serta argumentasinya yang kuat.
Pencurian Identitas merupakan kejahatan yang kotor, keji dan memakan biaya yang sangat mahal untuk menyelesaikannya.
R.Soeroso, S.H. seorang pakar hukum yang sangat produktif, menyusun hukum acara perdata yang dipergunakan dalam hukum nasional secara lengkap.
KUHAP sebagai hukum acara pidana berisi ketentuan tata tertib proses penyelesaian penanganan kasus tindak pidana, sekaligus memberi legalisasi hak asasi kepada tersangka atau terdakwa untuk mebela kepentingannya didepan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Buku ini memuat peraturan-peraturan mengenai Reglemen Acara Perdata, Reglemen Acara Hukum untuk Daerah Luar Jawa dan Madura, Reglemen Indonesia yang Dibarui (RIB), Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia, Ketentuan tentang berlakunya dan Peralihan Perundang-undangan Baru
Buku ini mengurai sistem peradilan pidana secara total khususnya di indonesia sehingga di peroleh sebuah gambaran yang utuh.
sebagai salah satu instrumen penegakan hukum, ekstradisi merupakan upaya represif dalam pengembalian pelaku kejahataan kepada negara tempat kejahatan dilakukan guna menjalani proses pidana.
Tindak kriminalitas seakan tidak pernah berhenti terjadi, hal tersebut membuat upaya penegakan hukum melalui institusi hukum seperti kepolisian dan kejaksaan perlu terus diperbaiki, tidak hanya itu, kesadaran masyarakat sendiri akan hukum juga memegang peranan yang tidak kalah penting dalam menciptakan ketertiban dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat.
Memberikan solusi tuntas untuk menguasai perbandingan hukum perdata, memberikan pengetahuan yang luas tentang karakteristik sistem, konsepsi dan lembaga hukum yang ada di brbagai dunia.
Buku ini Membicarakan secara mendalam berbagai hal tentang PK, termasuk Kasus salah Tangkap dan Peradilan sesat seperti yang terjadi di jombang yang sangat menghebohkan.
Buku ini mengkaji secara panjang Lebar ruang Lingkup proses penanganan perkara Pidana, yang membahas secara spesifik seputar proses penyelidikan dan penyidikan meliputi Penjelasan secara singkat proses penanganan perkara pidana, pembuktian, tersangka/ terdakwa praperadilan, penyidikan, koneksitas, ketentuan khusus acara Pidana dan Kejaksaan.
Buku Ini membahas secara detail dan sistematis kejahatan dalam Bab XIV, Buku II KUHP, Khususnya mengenai kejahatan Kesusilaan.
Penyusunan Buku ini adalah Usaha untuk memudahkan dalam memahami asas-asas dan Hal- hal mendasar dari Hukum pidana dan Asas -Asas Hukum Jaminan
Hukum Pidana merupakan suatu sistem yang sangat Krusial sekali dalam sebuah Tatanan sistem sosial, dimana dalam komunitas sosial terjalin suatu Hubungan interpersonal.
Penyelidikan dan penegakan Hukum Pidana melalui Pendekatan Hukum Progresif ini merupakan Upaya memecahkan masalah yang selama ini masih saja sering terjadi terutama dalam tahap penyelidikan, hingga ke proses peradilan pidana, dalam pembahasannya di mulai dari ketentuan hukum yang diatur secara normatif ke dalam hukum yang progresif, artinya hukum ditinjau dari nilai-nilai hukum yang sesungguhnya.
Buku ini membahas pengetahuan dan teori dasar hukum pidana di Indonesia, perkembangan hukum pidana yang telah terdapat dalam perundang-undangan pidana administrasi, perundang-undangan khusus, dan peraturan daerah, serta menganalisis hubungan antara bangunan atau asas-asas hukum dalam KUHP dengan asas-asas hukum dalam perundang-undangan pidana di luar KUHP