Mekanisme penyelesaian sengketa pajak mempunyai karakteristik yang berbeda apabila dibandingkan dengan sistem peradilan yang berlaku pada umumnya, hal yang membedakan adalah prosedur, dalam penyelesaian sengketa pajak adaketentuan yang menyatakan bahwa pengajuan keberatan,banding dan gugatan tidak menunda kewajiban pembayaran pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Buku ini Mencoba meklakukan Telaah ulang dengan mengklasifikasi dan, mensistematisasi kajian-kajian politik hukum dan hukum mengenai sumber daya tanah dengan memberikan tekanan tentang kuatnya variabel politik, sosial dan budaya terhadap warna regulasi sumber daya tanah.
Buku ini merupakan intisari Hukum Perdata yang Membahas Mengenai Hukum Perorangan, Hukum Keluarga, Hukum Benda secara umum dan Hak-hak kebendaan yang telah disesuaikan dengan berlakunya UUPA No 5 Tahun 1960
Buku ini memberikan pemahaman terntang hukum perceraian menrut hukum nasional, hukum islam dan hukum adatr, oleh karena itu materi dan pembahasan dalam buku ini lebih sistematis dan komparatif yang terintergratif serta mendalam sampai ke dasar filosofinya.
Buku ini mengungkapkan berbagai Problema hukum Khususnya hukum Pidana yang berhubungan dengan persoalan penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga.
Bankir Harus memusatkan perhatian dan pikirannya pada hasil/ manfaat yang dapat dicapai, perhatian demikian dinamakan" doelmatigheid" hal ini sesuai dengan apa yang ditegaskan dalam penjelasan umum UUD 1945.untuk memperoleh pemahaman yang konkret dan mendalam tentang unsur-unsur tindak pidana korupsi melalui pengkajian Lintas disiplin.
Pembahasan mengenai wakil presiden sangat langka sehingga kehadiran buku ini mampu menstimulus pembaca, hal ini berkaitan dengan jabatan wakil presiden seperti kewenanganwakil presiden apabila presiden berhalangan sementara dan kewenangan wakil presiden dalam menggantikan presiden, maupun mekanisme pengisian jabatb presiden jika wakil presiden menggantikan presiden sampai mekanisme pertanggungj…
Buku ini menuangkan pemikiran penulis tentang aspek kelembagaan dan kebijakan hukum dari pengadilan Hak Asasi manusia di Indonesia.
Komitmen seluruh bangsa indonesia dalam upaya mewujudkan penguatan kejaksaan secara kelembagan jelas muntlak diperlukan mengingat tidaklah mungkin sebuah negara berjalan tanpa ditopang oleh lembaga penuntutan yang profesional dan independen.
Buku ini dapat dijadikan referensi yang utama bagi mahasiswa, akademisi, aparat penegak hukum maupun pakar hukum yang ingin mengkaji mengenai hukum pidana lebih mendalam, khususnya delik-delik khusus dalam KUHP.
Dalam buku ini penulis mengajak para pembaca untuk dapat mengetahui relevansi pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Negara RI 1945 mengegaskan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat..". Amanah konstitusi tersebut sudah semestinya menjadi landasan bagi pemerintah dalam mewujudkan tujuan negara untuk memajuka…
Sertifikat merupakan alat bukti yang kuat dan autentik. kekuatan sertifikat merupakan jaminan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat sebagai lat bukti yang sempurna sepanjang tidak ada pihak lawan yang membuktikan sebaliknya.
Buku ini membicarakan malapraktik kedokteran dari teknis hukum tersebut kajiannya dari sudut hukum pidana, perdata dan administrasi kedokteran. dijelaskan pula tentang peranan hukum dalam menentukan dan menyelesaikan malapraktik Kedokteran.
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang bisa diintegrasikan ke dalam proses atau cara peradilan, ini tidak merancukan, tapi justru memperkuat fungsi pokok peradilan.
Buku ini membahas mengenai pembentukan hukum melalui putusan pengadilan, utamanya di bahas tentang hukum adat yang diangkat ke dalam hukum pidana.
Buku ini mengkaji secara utuh dan menyeluruh ruang lingkup keberadaan hak-hak atas tanah di indonesia, baik hak-hak atas tanah yang bersumber pada hukum adata maupun yang bersumber dari peraturan-peraturan hukum perdata barat.
Buku ini mencoba mengkompilasikan berbagai Perspektif kajian yang berkaitan dengan penanggulangan kejahatan telematika.
Dalam membicarakan hukum harta kekayaan, tidak lepas dari pemahaman pengertian hukum perdata, karena hukum harta kekayaan merupakan bagian yang tidak terlepaskan dari hukum perdata.