pada era reformasi, terjadi perubahan yang radikal dalam sistem ketatanegaraan indonesia, yang ditandai dengan amandemen pada konstitusi negara Republik Indonesia, UUD 1945, salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah perubahan pada fungsi dan kedudukan masing- masing lembaga negara serta munculnya berbagai lembaga baru.
Dalam buku ini, Bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia dan ketua Mahkamah Konstitusi tahun 2003-2008 memberikan komentar terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimulai dari Pembukaan (Preambule) alinea per alinea; bab per bab; pasal per pasal, maupun ayat per ayat. Komentar itu mengalir begitu hebat, bernas, dan cerdas …
Buku inimemuat berbagai pemikiran dan pandangan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, ketua Mahkamah Konstitusi, tentang isu isu konstitusi, hukum dan ketatanegaraan, serta masalah masalah kebangsaan dan keislaman yang ditulis secara kritis, komprehensif, kontekstual, dan visioner
sistem kaidah atau norma yang menuntun dan mengendalikan perilaku ideal manusia dalam kehidupan bersama dapat berupa norma- norma agama, norma etika, norma hukum. ketiga sistem norma atau kaidah itu timbul almiah dalam kenyataan hidup manusia secara universal.
Praktik sistem pemerintahan dan peradilan pasca dilakukan perubahan UUD 1945 selama empat kali di satu sisi menunjukkan banyak kemajuan positif, namun pada sisi yang lain harus diakui masih terdapat kekurangan dan kelemahan, sehingga semangat untuk menegakkan sistem pemerintahan presidensil pun selalu dihadapkan dengan banyak kendala. Jika dilihat dari sudut pandang hukum ketatanegaraaan yang i…