Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang mengatur fungsi pemerintah (Hukum Administrasi Negara Heterogen) dan sekaligus terdiri dari serangkaian norma hukum yang diciptakan oleh pemerintah (Hukum Administrasi Negara Otonom)