Kejahatan Korporasi di bidang lingkungan hidup dewasa ini terus meningkat dengan menimbulkan dampak dan korban sangat kompleks.
Pemikiran mengenai penyelesaian di luar proses pengadilan dalam perkara TPLH melalui proses mediasi penal, merupakan hal yang relatif baru. Hal ini tidak terlepas dari pemahaman bahwa, karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur adanya penyelesaian di luar proses pengadilan terhadap TPLH, maka terbentuklah pemahaman umum bahwa tidak ada pilihan lain, TPLH hanya dapat diselesaikan melalui…